Jakarta, aktual.com – Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan alasan kenapa pemerintah memberlakukan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 5 hari menjadi 3 hari saja.
Wiku menegaskan bahwa aturan yang diberlakukan tersebut sudah mendapatkan pertimbangan dari para pakar serta tim yang sudah berada di lapangan dengan melihat perkembangan riwayat penyakitnya.
“Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya,” ucapnya dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11) ditulis pada Rabu (3/11).
Kemudian, ia menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut sudah menjadi pertimbangan bagi Pemerintah.
“Kebijakan pembaruan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan,” katanya.
Wiku menambahkan bahwa tes ulang RT-PCR dilakukan setelah menjalani masa karantina.
“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari,” tambah Wiku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain