Karawang, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan agar semua jajaran pengawas di setiap jenjang tetap waspada terhadap praktik politik uang dan kegiatan kampanye selama masa tenang.
“Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat meninjau gudang logistik pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/2).
Sesuai dengan jadwal pemilu, periode kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan masuk ke masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Dia menegaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas pegawai negeri sipil, serta pelanggaran lainnya bisa saja terjadi selama masa tenang.
Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan seluruh peserta pemilu tentang risiko pelanggaran pidana yang mungkin terjadi selama masa tenang.
“Termasuk para pegawai ASN yang terlibat dalam masa tenang, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemilu,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu menegaskan bahwa politik uang, kampanye, dan netralitas adalah hal-hal yang harus diawasi dengan ketat oleh para pengawas.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan terus memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
Sementara itu, menjelang berakhirnya masa kampanye, Lolly meminta agar para pengawas meningkatkan kualitas pengawasan mereka. Pasalnya, hari-hari terakhir masa kampanye masih berpotensi tinggi terjadi pelanggaran.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang selama masa tenang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan