Jakarta, Aktual.co — Persoalan Pembebasan Bersyarat Polycarpus Kontras dinilai salah alamat menuding Pollycarpus pelanggar HAM
Demikian disampaikan Jumanto Ketua Umum Forum Silaturahmi Mantan Tahanan dan Narapidana Indonesia (FOSIL MAHARANA INDONESIA), kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/12).
“Mestinya Kontras dan Suciwati mempertanyakan hal itu (PB) ke Pemerintah,” ungkapnya.
Bukan, sambungnya, mempersoalkan Polycarpus yang mendapatkan hak-hak narapidana. ‘PB ini sudah diatur dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” demikian Jumanto.
Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).
Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh: