Surabaya, Aktual.com – Kementerian kesehatan, kementrian keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan beberapa pekan lalu telah menyepakati kenaikan besaran nilai iuran BPJS Mandiri yang saat ini telah dimasukkan draf revisi peraturan presiden tentang pengelolaan dana JKN.
BPJS di Jawa Timur sendiri mencatat sekitar 21,7 juta jiwa warga atau 57 persen dari jumlah penduduk setempat yang telah terdaftar kepesertaan program asuransi BPJS hingga akhir 2015.
” Harapannya, pada 2019 target 100 persen warga Jatim atau sekitar 38 juta penduduk sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf.
Jika BPJS akan menaikkan nilai iuran dan mempermudah dengan memperbanyak loket pembayaran, apakah selama ini juga ada peningkatan pelayanan terhadap pasien BPJS jika dibandingkan dengan pasien umum dari segi pelayanan di rumah sakit? Aktifis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, Jamaludin, menemukan beberapa fakta, diantaranya; masih banyak rumah sakit yang membedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum.
“Kalau pasien BPJS, maka rumah sakit akan mengatakan bahwa kamar sudah penuh. Bahkan, ada obat-obat yang tidak tercover dan harus beli sendiri. Ada pungli dengan penambahan biaya dokter. kita menemukan ada 17 rumah sakit,” ujar Jamaludin, saat dihubungi Aktual.com, Jum’at (8/1).
Sementara, jika pasien umum, pihak rumah sakit selalu menyediakan kamar. Artinya, memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik.
“Kita sudah membahas pelayanan dan mengajukan perda tentang sanksi bagi rumah sakit yang melanggar ke pemprov jatim. Dan itu sudah dibahas sejak februari 2015 lalu. Tapi belum ada kejelasan dari pemprov sampai sekarang,” lanjut mantan aktifis buruh tersebut.
Sementara kepala BPJS regional Jawa Timur, Mulyono, saat dikonfirmasi, diakui memang ada beberapa rumah sakit yang nakal dengan pelayanannya. Pihaknya juga terus pengecekan terhadap beberapa rumah sakit.
“Kita sering mendengar keluhan itu. Tetapi, setelah kita datangi rumah sakit setempat, mereka bilang nggak ada,” ujarnya.
Namun, sepanjang tahun 2015, lanjutnya, memang ada rumah sakit yang sudah diberi sanksi. “Di malang itu ada rumah sakit yang kita putus hubungan kerja dengan BPJS,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: