Hari ini, sidang perdana gugatan praperadilan Miryam terhadap KPK digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam S Haryani menggugat KPK karena menjadikannya tersangka kasus member keterangan palsu terkait perkara korupsi e-KTP.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Praperadilan Miryam bakal dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangka melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu