Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan penetapan status tersangka Miryam S Haryani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Namun, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura itu dipastikan tak hadir dalam sidang perdana kali ini. Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mengatakan, kliennya masih ditahan penyidik KPK, sehingga tak bisa dihadirkan dalam sidang.

“Kami juga sebagai kuasa hukum belum bisa menemui beliau sampai sekarang,” kata Mita Mulia di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Pengacara Miryam lainnya, Heru Andeska mengataan, sudah beberapa kali menyurati petugas Rumah Tahanan KPK, namun belum ada jawaban. Heru mengaku petugas rutan belum bisa memberi izin sebab menunggu izin turun dari penyidik KPK.

“Tanggal 1 Mei surat sudah kita serahkan tapi belum ada jawaban.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu