PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2022. Hal ini untuk memastikan mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menargetkan konsumsi BBM subsidi Pertalite dan Solar turun 10 persen. Untuk mewujudkan hal tersebut, akan dilakukan pembatasan konsumsi pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.

Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi tersebut bagi pengguna yang berhak.

PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

Uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2022. Hal ini untuk memastikan mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” ungkap Alfian dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” sambung Alfian.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan pembatasan konsumsi pembelian dua jenis BBM subsidi Pertalite dan Solar. Kementerian ESDM menargetkan konsumsi BBM subsidi tersebut turun 10 persen.

“Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tutuka mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan.

Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi.

“Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” pungkas Tutuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah