Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang sudah di depan mata nampaknya membawa kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, terutama mengenai perpajakan.

Bila dilihat dari data KPK pada tahun 2013, terdapat 60 persen perusahaan di Indonesia yang terkena kasus karena tidak membayar pajak. Lantas, dengan adanya MEA nanti dikhawatirkan akan terjadi lebih banyak lagi kasus pajak antar negara.

Direktur Utama Kata Data Meta Dharmasaputera mengatakan, MEA bisa menjadi peluang pengemplangan pajak antar negara meningkat. Menurutnya, harus ada tindakan yang pasti untuk menghadapi kasus pajak ini.

“MEA itu peluang pengemplangan pajak antar negara nantinya akan makin besar. Apakah kita bisa atasi? Kalau mau merapika data kapal-kapal yang masuk ke Indonesia. Dirjen pajak pernah bilang mau tutup pelabuhan tikus dan buka pelabuhan resmi. Menurut saya itu hal bagus, perlu ada tindakan pasti seperti itu lebih banyak lagi,” kata dia saat konferensi pers terkait pengemplangan pajak di Warung Daun Jakarta, Minggu (9/11).

Meta mengatakan, bahkan Ditjen Pajak perlu menggandeng KPK dan PPATK untuk hadapi kasus pajak yang mungkin terjadi saat MEA. Menurutnya, menggunakan pasal “money loundry” dan pajak bisa meredam kasus pajak antar negara.

“Orang pajak harus gandeng KPK dan PPATK menggunakan pasal money loundry bersama pasal pajak untuk meredam kasus pajak antar negara. Jadi kita bisa jaring owner-nya. Contohnya Inggris yang mewajibkan seiap perusahaan disana untuk membuka beneficial owner pajak dan dipublikasikan ke warganya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: