Jakarta, Aktual.com – Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyusul gagalnya  mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan sejumlah anggota dewan di dalam gedung Parlemen Senayan, Senin (23/9).

“Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain,” ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

Sebelumnya prosesi mediasi berjalan alot, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mempertanyakan kepada perwakilan anggota Komisi III, Masinton Pasaribu dan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas mengapa anggota komisi III yang lain tidak ada di dalam ruang mediasi.

“Pertanyaan kami sederhana, pak. Mengapa anggota Komisi III yang lain tidak ada? Apakah bapak tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatangani Sekjen DPR RI?” tanya Manik.

Masinton menjawab kalau pendapat mahasiswa sudah diketahuinya, makanya dia mau hadir di ruang mediasi.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas mengatakan sudah ada perwakilan komisi III di sini, kalau Sekjen tidak bisa mengambil keputusan. Karena kewenangan Sekjen DPR, Indra Iskandar hanya di bidang administrasi.

Masinton mengatakan penyampaian aspirasi sudah benar jika disampaikan kepadanya sebagai anggota Komisi III yang membahas RKUHP dan revisi UU KPK.

“Penyampaian keputusan, kebijakan untuk Revisi UU 30 tahun 2002 dibahas di badan legislasi, di sini. RKUHP dibahas di Komisi III DPR,” ujar Masinton

Namun, Manik menyampaikan kekecewaannya dengan pernyataan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang ia anggap telah berkhianat.

“Kami tidak percaya pada DPR dan Partai Politik apa pun dan mulai hari ini, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR,” ujar Ketua BEM UI tersebut.

Ia menambahkan tidak ada satu pun pihak yang mempolitisir agenda mereka dan mereka sudah bersiap tanggal 24 September 2019 untuk menolak semua agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan