Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsjad Temenggung, untuk pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menjadi suatu skandal.
Pasalnya terdapat kewajiban Sjamsul setidaknya Rp 3,7 triliun tak ditagihkan. Padahal sesuai mekanisme, SKL BLBI baru bisa diterbitkan apabila Rp 3,7 triliun itu bisa dibayarkan oleh Sjamsul melalui penyerahan aset yang setara.
Penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul berawal dari usulan Syafruddin kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPPN.
Kala itu, sekitar Mei 2002, Syafruddin meminta KKSK menyetujui perubahan atas proses litigasi menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset milik Sjamsul selaku pengendali Saham BDNI kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun.
Berdasarkan informasi, usulan mengenai peralihan atas proses litigasi menjadi restrukturisasi ini sempat disampaikan Syafruddin dalam rapat kabinet bersama Megawati Soekarno Putri, yang ketika itu berstatus sebagai Presiden RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby