Jakarta, aktual.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mmberikan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, dukungan BPKP diwujudkan melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal BPJPH terutama bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
“Pemberdayaan dan penguatan UMKM menjadi salah satu fokus pengawasan. Khususnya dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2024 BPKP, Peningkatan Daya Saing UMKM menjadi salah satu topik pengawasan dalam rangka transformasi ekonomi bangsa,” kata Deputi Pengawasan Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto.
Peningkatan jumlah pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal membuktikan pentingnya sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Tingginya angka pengajuan sertifikat halal gratis dari pelaku UMK yang disambut dengan komitmen pelayanan BPJPH, menyebabkan jumlah sertifikasi halal yang diselesaikan melalui mekanisme self declare melewati ketersediaan anggaran negara. Akibatnya, terdapat kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia. Selanjutnya untuk proses penyelesaiannya, reviu BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairan biaya sertifikasi halal.
Terkait tunggakan itu, Deputi mengatakan bahwa BPKP telah melakukan reviu atas tunggakan tersebut.
“Dari hasil reviu atas tagihan tunggakan, kami masih menemukan beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Iwan.
Iwan juga mengharapkan kerja sama pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat turut membantu memverifikasi sebelum dokumen diserahkan ke BPKP. Iwan juga mengungkapkan harapan mengharapkan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah agar BPJPH senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah dilaksanakan.
“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya,” ungkap Iwan.
Merespon hal itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM. Aqil mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi yang mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan bagi masyarakat Muslimnya.
“Negara-negara lain, seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntery (suka rela) oleh masyarakatnya sendiri. Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMK.” ungkap Aqil.
Saat ini, lanjutnya, BPJPH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan mendorong fasilitasi untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.
Aqil juga memastikan bahwa sertifikasi halal terbukti memberikan implikasi positif dalam upaya Pemerintah untuk pemberdayaan UMK. Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya.
“Pemberdayaan UMK ini bukan hanya dengan kiprah pasar lokal yang memang penduduk Indonesia mayoritas Muslim, tetapi juga kepada pasar global, khususnya ekspor komoditinya kepada negara-negara lain khususnya seperti OKI.” lanjut Aqil menjelaskan.
Melalui fungsi pengawasan, Aqil juga berharap BPKP dapat mendorong penyelenggaraan layanan sertifikasi halal agar semakin profesional dan akuntabel, sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMK, dan juga bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Manfaat itulah yang diharapkan dapat turut dikontribusikan oleh pengawasan BPKP.” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain