Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji tahun 1438 Hijriyah / 2017 Masehi sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
Penetapan itu tertuang dalam diktum kesatu pada KMA 75/2017 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Syaifuddin pada tertanggal 9 Februari lalu.
“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang,” demikian bunyi diktum kesatu KMA 75/2017.
KMA 75 disebutkan mengatur kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sementara kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Berikut ini rincian daftar kuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
No Provinsi Kuota Jemaah+Kuota TPHD
1 Aceh 4.393
2 Sumatera Utara 8.356
3 Sumatera Barat 4.628
4 Bengkulu 1.641
5 Riau 5.064
6 Jambi 2.919
7 Kepulauan Riau 1.295
8 Kalimantan Barat 2.527
9 Sumatera Selatan 7.035
10 Bangka Belitung 1.069
11 Lampung 7.074
12 DKI Jakarta 7.952
13 Banten 9.493
14 Jawa Barat 38.852
15 Jawa Tengah 30.479
16 DI Yogyakarta 3.158
17 Jawa Timur 35.270
18 Nusa Tenggara Timur 670
19 Bali 700
20 Nusa Tenggara Barat 4.514
21 Kalimantan Tengah 1.617
22 Kalimantan Selatan 3.831
23 Kalimantan Timur 3.012
24 Sulawesi Utara 715
25 Sulawesi Tengah 2.000
26 Sulawesi Selatan 7.296
27 Sulawesi Tenggara 2.026
28 Gorontalo 981
29 Sulawesi Barat 1.458
30 Maluku 1.090
31 Maluku Utara 1.080
32 Papua 1.080
33 Papua Barat 725
JUMLAH 204.000
Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah Kuota
1. Jemaah Haji 15.663
2. Petugas Haji Khusus
a. Pengurus PIHK 756
b. Pemb Ibadah 378
c. Dokter 189
d. Pengurus Asosiasi 14
JUMLAH 17.000
Artikel ini ditulis oleh: