“Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Koerniatmanto, Rabu (18/4).

Sementara itu, terkait frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

“Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan Undang Undang telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” kata Korniatmanto.

Sementara akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih mengatakan penyertaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN harus melalui mekanisme kontrol yang baik. Sehingga, BUMN bisa lebih bertanggungjawab.

“Bahwa penyertaaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN dari uang rakyat atau APBN harus melalui mekanisme yang dapat dikontrol oleh rakyat dan respresentasinya,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: