Gedung BUMN Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal asing. Dalam mengelola keuangan negara, BUMN diharapkan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejateraan umum, dan bukan demi keuntungan para pemilik modal.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro saat bersaksi pada sidang lanjutan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomnor perkara 14/PUU-XVI/2018, dengan pemohon Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.

Koerniatmanto menilai, bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata kemakmuran rakyat sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

Artikel ini ditulis oleh: