Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Relasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah berada dalam tensi tinggi. Korps Adhyaksa disebut melayangkan keberatan serius hingga mengancam tidak memperpanjang masa penugasan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama ini diperbantukan di lembaga antirasuah.

Informasi tersebut menyebutkan, sikap keras Kejagung disampaikan langsung kepada pimpinan KPK dalam pertemuan di Gedung Merah Putih pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Kejagung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn Palebangan.

“Marah-marah. Katanya semua JPU yang dipekerjakan di KPK tidak akan diperpanjang kalau KPK terus-terusan bigini,” ujar seorang sumber, Sabtu, 20 Desember 2025.

Kemarahan tersebut diduga dipicu oleh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar pimpinan kejaksaan di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap dua jaksa di wilayah Tangerang, Banten, masing-masing bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.

Disebutkan pula, Febrie Adriansyah dan Yadyn Palebangan mendatangi pimpinan KPK beberapa jam setelah KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka hasil OTT di Banten kepada Kejagung. Pelimpahan itu dilakukan dengan alasan Kejagung mengklaim telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara tersebut.

Namun demikian, isu memanasnya hubungan kedua lembaga itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan tidak ada ancaman maupun kemarahan sebagaimana informasi yang beredar.

“Enggak ada dan enggak benar,” kata Anang singkat saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, kehadiran jajaran Kejaksaan di KPK semata-mata dalam rangka proses penyerahan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten.

“Yang hadir saat penyerahan yang kena OTT Banten itu staf ahli Pak Sarjono Turin, Direktur Penyidikan, Kapuspenkum, Pak Yadyn, dan tim,” ujarnya.

Sementara itu, terkait OTT di Hulu Sungai Utara, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti aliran dana sebesar Rp804 juta.

Selain itu, nama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, turut dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang diduga terkait dengan Eddy, masing-masing di Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.

Dalam perkara Bekasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain