Jakarta, aktual.com – ​Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian dari revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, di Jakarta pada Jumat (24/4/2021).

Muharam Marzuki mengatakan bahwa kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.

Sesuai dengan slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’ diharapkan dapat memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian.

Para pasangan yang akan bepergian, tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi dapat membawa salinan digital, sehingga praktis saat melakukan perjalanan.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Dalam waktu dekat ini akan ada kartu nikah digital. Ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dalam memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujarnya.

Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” ujarnya.

Muharam Marzuki juga menjelaskan terkait penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik.

Lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kita berharap masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tatap Redaksi