Tangkapan layar dari media sosial X yang memperlihatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi dalam melakukan kunjungannya ke Sulawesi Selatan. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar tersangkut dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan jet pribadi (private jet).

Menag mendapat fasilitas tersebut dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan.

Menyikapi ini, KPK menyampaikan akan mendalami dugaan gratifikasi tersebut dari berdasar sumber dari media.

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka, red.) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan karena KPK tidak bisa langsung serta-merta menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari OSO merupakan hal yang salah.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menag menggunakan jet pribadi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu, 15 Februari 2026.

Jet pribadi tersebut, kata Thobib, merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura OSO yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi