Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Fachrul Razi menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin kepada Prof. Ahmad Mujahidin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Keputusan Menteri Agama tersebut tertuang dalam SK nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

“Menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag”

“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,” tulis dalam SK Menteri Agama.

Selain itu ada sejumlah pertimbangan lain Menteri Agama memberhentikan Ahmad Mujahidin dari jabatan Rektor.

Dia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

“Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan,” bunyi SK yang beredar, sejak Selasa 24 November 2020 pagi.

Disebutkan lagi, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau”.

Namun dalam surat itu, tidak disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.