Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bernama Ida Fauziyah menegaskan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar agar mendapatkan perlindungan yang baik, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga saat pulang ke tanah air.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun pemerintah memiliki peran dalam memberikan arahan. Ia mengingatkan WNI yang berencana bekerja di luar negeri untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Saat sedang melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi, Menaker menyempatkan diri untuk bertemu dengan beberapa PMI yang sedang mengalami masalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, pada hari Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pada tahun 2019 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Kebijakan ini melibatkan skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Dengan model penempatan ini, individu yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak diperbolehkan melalui jalur perseorangan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dengan pendekatan ini, para pekerja migran akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Jika terjadi masalah seperti ketidakmampuan pemberian gaji atau perlakuan tidak manusiawi, pemerintah dapat lebih mudah memberikan bantuan dan perlindungan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini juga mempermudah proses pemintaan pertanggungjawaban kepada perusahaan. Dalam hal ini, jika terdapat situasi di mana hak pekerja tidak dihormati, pemerintah dapat secara tegas meminta perusahaan untuk bertanggung jawab.

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa model SPSK ini memberi keuntungan lebih dalam hal perlindungan dan penegakan hak pekerja. Sebaliknya, jika pekerja melalui jalur perseorangan, negara sulit memberikan perlindungan yang memadai, bahkan negara tujuan sulit untuk dimintai pertanggungjawaban atas keamanan dan perlindungan pekerja migran.

Pada akhir pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa implementasi model SPSK sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun dalam dua bulan terakhir, model ini telah kembali diaktifkan. Ia menegaskan bahwa sekitar dua bulan yang lalu, penempatan pekerja migran ke Arab Saudi melalui SPSK telah dibuka kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan