Jakarta, Aktual.com – Kalangan dunia usaha yang melakukan uji materi terhadap pajak kendaraan alat-alat berat seperti bulldozer, tractor, excavator, dumpt truck dan sejenis lainnya telah dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu tertuang dalam Keputusan No. 15/PUU- XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat (pasal 1 angka 13 UU 28/2009 TTG PDRD) yang menegaskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenai pajak.
Hal ini dikarenakan alat-alat berat tersebut tidaklah sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang dapat melintas di jalanan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) yang juga Koordinator Gabungan Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat, Tjahyono Imawan, dengan adanya putusan MK pemerintah tak lagi memungut pajak yang membebani dunia usaha itu.
“Makanya, dengan keluarnya Putusan MK itu Pemerintah diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan putusan itu agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha di Indonesia,” kata Tjahyono di Gedung Apindo, Jakarta, ditulis Rabu (15/11).
Tjahyono menegaskan, selama ini para pengusaha alat berat, sejak keluarnya UU Nomor 34 Tahun 2000 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, telah mempersoalkan pengelompokan alat berat sebagai kendaraan bermotor yang kena pajak.
“Baik itu kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata dia.
Jika pemerintah tak tegas sesuai aturan hukum itu, kata dia, maka akan menjadi ketidakpastian hukum. Sehingga akan memengaruhi laju dunia investasi secara keseluruhan.
“Jangan sampai di lapangan terjadi interpretasi yang salah dan tetap ada pemungutan pajak terhadap kendaraan alat berat ini,” kata dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: