“Sampah ibukota masih harus dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang diprediksi hanya bisa bertahan hingga tahun 2021,” kata Gubernur Anies.
Berbagai kebijakan ditelurkan untuk mengatasi masalah sampah, salah satunya menghadirkan alternatif selain TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Pada akhir tahun 2018 silam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meluncurkan program Intermediate Treatment Facility (ITF) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Proyek ini diklaim dapat menghemat anggaran sampah mencapai Rp115.526 per ton. Selain Sunter, rencananya Pemprov DKI akan membangun tiga proyek ITF di lokasi lain.
Guna memuluskan pembangunan ITF, Pemprov DKI mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi perda itu akan mengatur tentang Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau ITF yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen.
Revisi perda juga akan mengatur biaya yang diperlukan untuk mengolah sampah sebagai bagian dari pendanaan pengelolaan sampah dengan terminologi baru Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).
Artikel ini ditulis oleh: