“Jadi menurut saya usulan revisi perda kurang tepat. Lebih pas bila kita mengusulkan fokus pelaksanaan ITF pada sistem pengelolaan sampah,” jelas Merry.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, berharap usulan revisi perda dapat segera rampung mengingat tingkat kebutuhan pengelolaan sampah ibukota yang sangat mendesak.

Ia menjelaskan, 60% sampah di DKI Jakarta berasal dari sumber domestik rumah tangga, 29% dari komersial, 11% berasal dari fasilitas umum, sosial, taman dan lainnya, serta sisanya dari badan air.

“Berbagai sumber sampah itu akan bermuara di TPST Bantar Gebang yang diprediksi hanya bisa menampung sampah ibukota hingga dua atau tiga tahun ke depan. Karena itulah pelaksanaan FPSA atau ITF harus segera mendapatkan payung hukum,” harapnya.

Meski upaya pengelolaan sampah ibukota masih diwarnai tarik-ulur kepentingan, Rini dan Siska tetap akan memilah sampah domestik mereka dengan harapan langkah kecil mereka tidaklah sia-sia.[ant]

Artikel ini ditulis oleh: