Tarik-ulur regulasi
Hingga kini, usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih dalam proses pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Menurut anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, sesungguhnya proyek ITF bukanlah hal baru karena telah terkonsep sejak tahun 2004 ketika DKI Jakarta ‘ditukangi’ oleh Sutiyoso.
Seiring zaman bergerak, lanjut Ghoni, perwujudan ITF kerap mendapatkan kendala di antaranya sulitnya mencari lahan di tengah kota, penolakan dari masyarakat setempat, hingga pengalokasian dana yang tidak jelas.
“Saya belum melihat adanya kesungguhan dari pihak Pemprov DKI Jakarta dalam menangani sampah, padahal punya dana yang tidak sedikit, bisa sampai Rp6 trilyun. PT Jakpro pun sudah mendapatkan kepercayaan dari gubernur namun hingga kini belum pernah ada presentasi kepada Komisi D,” ungkap Ghoni.
Ghoni berharap sebaiknya revisi Perda tidak sebatas wacana pengelolaan sampah melalui skema ITF, melainkan juga mengatur upaya hadirnya mekanisme ‘alat paksa’ yang memungkinkan masyarakat menjadi patuh terhadap aturan membuang sampah.
“Jangan hanya orientasi bisnis yang diharapkan, tetapi juga bagaimana kita bisa mengubah kebiasaan buruk warga dalam membuang sampah yang selama ini seolah sudah membudaya,” katanya.
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, menjelaskan, salah satu instrumen pembangunan ITF adalah Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Artikel ini ditulis oleh: