“Salah satu keunggulan ITF adalah kemampuan untuk mereduksi volume sampah hingga 90% untuk menghasilkan energi listrik sebesar 35 megawatt perjam. Selain itu, kami juga selalu berkoordinasi dengan para pegiat dan konsultan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Dwi.

Sementara itu, Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Santoso, mengingatkan pentingnya hitung-hitungan pelaksanaan pengelolaan sampah agar tidak membebani biaya fiskal Provinsi DKI Jakarta.

“DKI punya PSO (Public Service Obligation) sekian banyak untuk TransJakarta, MRT, LRT, dan lainnya. Jangan sampai subsidi PSO terlalu banyak untuk hal-hal yang tidak produktif sehingga merugikan rakyat,” jelas Santoso.

Di lain kesempatan, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menyarankan agar pemprov memanfaatkan kali-kali besar yang ada di ibukota untuk mengelola sampah.

“Kenapa kita tidak meniru apa yang telah dilakukan Turki yaitu membuat tempat pengolahan sampah di atas kali? Jakarta punya 13 kali panjang, salah satunya di kawasan Kemayoran yaitu Kali Jiung yang bisa ditata dengan rapi,” ujarnya.

Iman melihat keberadaan FPSA atau ITF perlu dikaji lebih serius apakah memang dapat menjawab permasalahan pengelolaan sampah di DKI Jakarta dari hulu ke hilir.

Sedangkan anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Merry Hotma, menyambut baik usulan revisi pengelolaan sampah di ibukota. Hanya menurut Merry, poin yang harus menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana pelaksanaan sistem alternatif pengelolaan sampah ITF, dan bukan pada revisi perdanya.

Artikel ini ditulis oleh: