Ilustrasi Etalasi Toko ritel dipenuhi minyak goreng kemasan

Jakarta, Aktual.com – Meski sudah berlangsung berbulan-bulan, polemik minyak goreng belum juga mereda di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menggulirkan sejumlah program, namun hasilnya dinilai tidak efektif.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pemerintah berdalih, banyak oknum mafia ikut bermain, sehingga di lapangan masih terjadi kelangkaan minyak goreng.

Kini setelah harga minyak goreng dilepas ke pasar, pasokan minyak goreng kembali melimpah dalam waktu singkat di pasaran. Harga minyak goreng ini sudah berada di kisaran Rp 25.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga mengaku kebingungan dengan fenomena melimpahnya minyak goreng yang terjadi hanya beberapa saat setelah aturan HET dicabut.

“Saya juga bingung barang ini dari mana? Tiba-tiba keluar semua,” kata Lutfi di Jakarta, Minggu (20/3).

Lutfi menyebut, meski saat ini harga minyak goreng jauh lebih mahal dari HET, ada sisi positifnya yakni stok minyak goreng yang kini tak lagi langka dan bisa didapatkan dengan mudah oleh masyarakat.

“Jadi mending mana murah tapi barangnya tidak ada, atau sedikit mahal tapi stok banyak,” tanya Lutfi ke beberapa ibu-ibu yang tengah berbelanja.

Dia juga menjamin tidak lama lagi harga minyak goreng akan turun apabila ketersediaan di pasar semakin banyak. Menurutnya, penurunan harga terjadi sesuai dengan prinsip mekanisme pasar.

“Paling tidak semingguan nanti ada Filma dan merk lainnya akan membuat harga turun, jadi tidak bisa langsung,” ucap mantan Duta Besar Indonesia untuk AS ini.

Muhammad Lutfi mengatakan harga minyak goreng kemasan berpotensi mengalami penurunan, sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

“Saya juga melihat ketersediaannya cukup. Nanti, jika merek minyak gorengnya makin banyak, harganya akan menurun sesuai dengan kompetisi dan leveling dari market mereka,” ujar dia di kesempatan terpisah.

Ia juga mengatakan bakal menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha ritel sebagai distributor agar menciptakan harga minyak goreng kemasan yang lebih murah.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik (turun),” ucap Lutfi.

Berdasarkan hasil tinjauannya di ritel modern di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Mendag menyebut stok minyak terpantau normal, bahkan melimpah.

Selain itu kata dia, berdasarkan informasi dari penjual, banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah bisa dipenuhi 100 persen.

Untuk menciptakan harga minyak goreng kemasan yang lebih murah, Lutfi menyebutkan, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha ritel sebagai distributor.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik,” ucap Lutfi.

Subsidi harga minyak goreng

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.

Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan.

Subsidi sendiri tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola duit ekspor sawit.

Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya dikutip dari Kontan.

Maulizal mengatakan, awalnya alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.

Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang Harga Keekonomiannya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.

Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut diperluas tidak hanya untuk kemasan sederhana, namun untuk semua minyak goreng dalam kemasan, baik premium, sederhana maupun curah rumah tangga.

Sehingga volume minyak gorengnya dan alokasi dananya bertambah menjadi Rp 7,6 Triliun untuk 6 bulan. Namun kemudian penyalurannya terkendala regulasi DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

“Tapi pemerintah menerapkan DMO dan DPO hingga belum ada pencairan alias nihil penyaluran dana BPDPKS,” terang Maulizal.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra