Mendag RI Enggartiasto Lukita

Kudus, Aktual.com – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengingatkan importir bawang putih yang terbukti melakukan penimbunan komoditas tersebut, bakal dijatuhi sanksi.

“Terbukti menahan komoditas tersebut dengan harapan bisa dijual saat harga tinggi, maka barangnya akan disegel,” ujarnya ditemui saat berkunjung ke PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (13/5).

Ia mengingatkan, importir yang menjual bawangnya lebih awal dengan harga murah, maka akan mendapatkan prioritas memperoleh izin impor.

“Makanya, berlomba-lomba menjual ke pasaran,” ujarnya.

Tata niaganya, kata Enggartiasto, baru ditandatanganinya, sehingga impor sekarang harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan izin dari Kementerian Perdagangan.

Harga jual bawang putih di Pasar Kramat Jati, katanya, sudah turun menjadi Rp36.000 per kilogram, sedangkan tingkat konsumen diharapkan Rp38.000/kg.

“Saat ini, ada 18 kontainer bawang putih impor yang masuk dan secara bertahap juga akan bertambah,” ujarnya.

Ia memperkirakan, hingga akhir bulan Mei 2017 stok bawang putih mencapai 8.000-an ton.

Negara China, katanya, juga akan panen raya bawang putih, sehingga harga jual bawang putih di Tanah Air diperkirakan akan turun.

“Memasuki bulan puasa, mudah-mudahan harga jual bawang putih stabil,” ujarnya.

Dalam rangka memantau stok barang di lapangan, katanya, seluruh agen, distributor hingga sub distributor harus terdaftar, sehingga keberadaan gudang dan posisi stok harus dilaporkan.

“Jika ada yang tidak mau melaporkan, tentunya ada sanksinya hingga pencabutan izin impornya,” ujarnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: