Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespon positif soal rencana pejabat Pemprov DKI yang diharuskan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kira bagus, pejabat tidak hanya SKPD tapi Camat sampai Lurah untuk secara periodik melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/11).
Ia mengatakan, ada kemungkinan rencana tersebut untuk diterapkan di kementerian yang dipimpinnya. Ia akan melibatkan KPK dan Kejaksaan untuk merumuskan rencana tersebut.
“Belum ada peraturannya tapi kita akan mengarah kesana. Saya rasa itu ide yang bagus. Nanti akan ada MoU dengan KPK dan Kejaksaan mengenai rencana tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan sisi positif yang dapat ditarik pada rencana tersebut adalah perihal transparansi. Tjahjo mengatakan, tranparansi dalam pelaksanaan pekerjaan itu diperlukan karena berkenaan dengan tanggungjawab terhadap uang rakyat.
“Secara prinsip saya ingin transparasi karena uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Plt Gubernur DKI Jakarta Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok, menginginkan agar semua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari eselon empat hingga eselon satu sampai gubernur melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ahok mengatakan akan mulai memberlakukan peraturan tersebut pada tahun 2015 mendatang setelah proses lelang jabatan selesai.
“Semua pejabat dari eselon empat sampai eselon satu sampai gubernur harus lapor ke LHKPN di KPK, dari NPWP, Pajak, segala macem,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (28/10).

Artikel ini ditulis oleh: