Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, selama tiga bulan.

Sanksi dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 November sampai Desember tanpa ada surat izin Menteri,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/12/2025).

Berdasarkan aturan, perjalanan dinas atau perjalanan pribadi pejabat ke luar negeri harus memperoleh izin Mendagri.

Tito menjelaskan, Mirwan sempat mengajukan permohonan izin melalui Pemerintah Aceh pada 22 November 2025. Namun permintaan itu ditolak Gubernur Aceh pada 28 November karena daerah sedang dilanda bencana banjir dan longsor.

“Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak. Dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana” kata Tito

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Sultan Iskandar Muda tanpa izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Tito, Presiden dalam rapat di posko BNPB Aceh turut memerintahkan agar Kemendagri segera memberikan sanksi. Sesuai Pasal 77 UU 23/2014, sanksi maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pencopotan tetap.

“Selama tiga bulan nanti yang bersangkutan akan dibina, magang di Kemendagri,” ujarnya.

Sebagai pengganti, Kemendagri menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukaddis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini dilakukan sesuai aturan apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa sanksi.

Tito menambahkan, keputusan pemberhentian ini tidak terlepas dari konteks bencana di Aceh Selatan. Enam kecamatan dan 12 gampong terdampak, lebih dari 2.114 kepala keluarga mengungsi, serta berbagai infrastruktur rusak berat.

“Ini membutuhkan leadership kepala daerah. Umrah itu sunnah, bisa ditunda. Masyarakat sedang dalam keadaan sulit,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah wajib berada di tempat dalam situasi bencana. Kemendagri pun telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian atau ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Tito berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah. “Jangan tinggalkan masyarakat dalam keadaan krisis. Kepala daerah memiliki power yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Anggaran Bencana Harus Tepat Sasaran

Tito Karnavian juga menyampaikan, Pemerintah daerah harus memastikan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana dilakukan secara tepat dan tanpa penyimpangan.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya temuan indikasi penyimpangan oleh Ditjen di Kemendagri terkait penggunaan anggaran darurat di sejumlah daerah terdampak banjir dan longsor.

Tito mengatakan kebutuhan masyarakat di daerah bencana sangat besar dan harus menjadi prioritas.

“Banyak warga hanya membawa pakaian di badan. Mereka butuh pakaian, baju, pakaian dalam, pampers, pembalut, sabun, deterjen, sampo, dan lainnya,” kata Tito.

Ia menyebut, Pemerintah pusat telah memberikan bantuan besar seperti beras, minyak goreng, mi instan, biskuit, hingga dukungan dapur umum.

Namun, kebutuhan harian yang lebih kecil biasanya dibebankan kepada pemerintah daerah, sementara anggaran BTT sejumlah daerah sudah menipis di akhir tahun.

“Ada yang hanya tersisa Rp1 miliar, Rp2 miliar, bahkan Rp750 juta. Itu tidak cukup,” kata Tito.

Mendagri menjelaskan dirinya telah mengusulkan tambahan anggaran kepada Presiden untuk 52 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.

Presiden kemudian menyetujui peningkatan bantuan menjadi Rp4 miliar untuk masing-masing daerah. Khusus Provinsi Aceh, pemerintah pusat langsung mengucurkan tambahan Rp20 miliar, sementara untuk Sumatra Utara dan Sumatra Barat masih dalam proses finalisasi.

Tito memastikan mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Ia juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan dana bantuan agar benar-benar diprioritaskan bagi kebutuhan masyarakat serta disertai bukti penggunaan yang lengkap.

“Presiden menekankan jangan mengambil keuntungan di tengah kesulitan rakyat. Sanksinya sangat berat,” tegas Tito.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi