Kelima orang yang menjadi tersangka itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, Bupati Pamekasan non-aktif, Achmad Syafi’i, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.
Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah melakukan proses pelimpahan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka yakni, Kajari Pamekasan, Rudi Indra.
Demi ‘memuluskan’ perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki Kejari Pamekasan, Madura, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin melalui Sutjipto Utomo menyerahkan uang sekira Rp250 kepada Rudi Indra.
Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby