Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak,” kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/7).
Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.
“Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat,” kata dia.
Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang, 18 Juli 2019 memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah.
“Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW,” kata Menteri Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: