Jakarta, Aktual.com – Transformasi Untuk Keadilan (Tuk) Indonesia menyayangkan tindakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) melakukan pendanaan kepada PT Bhimasena Power Indonesia (PT BSI) atas pembangunan PLTU Batang denga cara menyerobot lahan, mengintimidasi, dan mengancam warga.

Menurut Direktur Program Tuk Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, kebijakan JBIC tidak komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan telah mendukung adanya pelanggaran HAM.

“Proyek ini sudah melakukan financial closing, padahal Komnas HAM telah bersurat kepada PM Jepang, Shinzo Abe untuk memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh, karena pembiayaan proyek itu terjadi banyak pelanggaran HAM dan merusak lingkungan,” kata Winarni, Sabtu (18/6).

Winarni menceritakan proses pembebasan lahan seluas 226 hektar mendapat perlawanan dan penolakan dari warga Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Ujungnegoro. karena, lahan tersebut merupakan sawah produktif sehingga warga khawatir akan kehilangan mata pencarian mereka.

“Mayoritas dari 226 hektare lahan yang hendak dipergunakan oleh proyek tersebut dibebaskan dengan proses yang mengandung banyak pelanggaran HAM, termasuk intimidasi fisik dan mental terhadap warga agar mereka menyerahkan lahannya,” tukasnya.

Namun yang lebih memprihatinkan Winarni, sikap pemerintah Indonesia mencampakkan nilai-nilai kemanusian dan hak masyarakat sipil demi membangun proyek PLTU tersebut. Presiden Jokowi telah mengorbankan serta melakukan perampasan hak atas rakyat sipil dan tidak melakukan perlindungan sebagaimana diamanatkan bagi seorang presiden.

 

Laporan: Dadang Sah

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta