Ranai, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak lagi digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Kami sedang memperjuangkan agar gaji guru honorer mulai 2020 tidak diambilkan dari dana BOS tapi dari dana alokasi umum (DAU),” ujar Mendikbud di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (18/9).

Dia menambahkan dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya operasional dan juga pembelian gawai untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Akan tetapi, saat ini dana BOS banyak digunakan untuk gaji guru honorer.

“Maka sekarang dikunci, BOS tidak lagi bisa digunakan untuk bayar gaji guru honorer tapi untuk digitalisasi sekolah,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. Untuk itu, dia meminta guru yang pensiun untuk dikontrak oleh sekolah, agar tetap mengajar di sekolah itu sampai ada guru penggantinya.

“Saya sedang meletakkan dasar-dasar agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada pengangkatan guru honorer lagi,” kata dia.

Dengan demikian, kata dia, dalam waktu empat tahun ke depan persoalan guru honorer dapat terselesaikan. Selain itu pengangkatan guru PNS harus dilakukan setiap tahun.

“Tiap tahun harus ada pengangkatan guru, tidak boleh ada moratorium untuk mengganti pensiun. Satu tahun sebelum pensiun harus diajukan penggantinya, dan juga sekolah baru,” katanya.

Mendikbud juga mengucapkan rasa terima kasih pada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai komitmen tinggi untuk membantu penyelesaian guru honorer. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan