Media massa harus dibatasi, dibelenggu bagaimanapun caranya, bisa dengan sogokan atau dengan represi. Para pengkritik akan dirusak kredibilitasnya, dengan demikian mereka sudah tidak lagi memperoleh kepercayaan dari publik.
Munculnya UU KUHP dengan berbagai pasal yang sangat represif, pemberlakuan jam malam bagi perempuan, pasal penghinaan terhadap presiden, dan jeratan lainnya, melengkapi berbagai bentuk upaya membelenggu kebebasan berpendapat, sebagaimana banyak belenggu yang telah ada diatur dalam UU ITE. Jadi munculnya RUU KUHP bukan sebagai kebetulan tapi upaya menyongsong resesi.
Kebijakan publik akan dilaksanakan lebih keras. Mulai dari kebijakan pajak dan segala pungutan yang memaksa. Tanah tanah, kebun kebun, sawah sawah, komoditi komoditi, bangunan bangunan, barang barang akan dipungut pajak, pungutan label halal, dan lain sebagainya.
Pajak kendaraan akan semakin intensif. Pajak pajak barang akan semakin ekstensif. Rencana berbagai pungutan yang lebih keras ini telah ada dalam rencana kenaikan tarif BPJS dengan disertai berbagai sanksi pidana dan perdata, UU wajib label halal yang diambil pemerintah dari tangan MUI, dan rencana pemidanaan penunggak pajak, penyitaan Kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar. Semua itu bukan kebetulan itulah cara untuk menyongsong resesi.
Pajak bukan lagi sebagai masalah perdata, tunggakan pajak akan menjadi masalah pidana. Kelalaian warga dalam membayar pajak membawanya berakhir di penjara. Pemidanaan akan banyak dalam urusan pajak pendapatan. Tabungan tabungan orang akan dipaksa dibuka oleh pihak Pemungut pajak.
Untuk memastikan mereka membayar pajak atas pendapatan atau nilai nominal yang ada dalam tabungan. Jika tidak maka bisa dikenakan pasal pasal lain seperti pencucian uang dan lain sebagainya. Infak sadakah nantinya akan dikelola oleh pemerintahan. Lembaga lembaga zakat dan sadakah dapat dipidana dengan pencucian uang.
Artikel ini ditulis oleh: