Mengapa harus terjadi pengalihan aset? Tak lain lantaran BLBI Rp 52 triliun yang diterima BCA. Pengalihan aset BCA ke BPPN memang menjadi skema pengembalian BLBI yang dicicipi BCA.Sebab, dari sekitar Rp 52 triliun hutang Sudono ‘lenyap’ setelah 51 persen saham BCA dijual, dan negara hanya menerima Rp 5,1 triliun
Jika kita kaitkan, BCA menyebut angka Rp 5,7 triliun itu merupakan transaksi jual beli piutang terhadap BPPN. Maka dari itu, tak dapat dipungkiri alasan tersebut yang dijadikan sandaran oleh BCA mengajukan keberatan pajak ke Direktorat PPh Ditjen Pajak Rp 5,7 triliun.
Tapi analisa Ditjen Pajak, Rp 5,7 triliun itu merupakan penghapusan utang BLBI BCA, sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar, sebagaimana hasil telaah pihak Direktorat PPh yang diterbitkan pada 13 Maret 2004. Dimana, dalam hasil telaah itu juga memutuskan bahwa keberatan pajak BCA ditolak seluruhnya.
Meski begitu, Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu justru seolah tak percaya dengan hasil temuan ‘anak buahnya’. Hingga akhirnya, Hadi mengeluarkan nota dinas pada 18 Juli 2004 yang berisi perintah kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA, sehingga menerima seluruh keberatan pajak BCA.
Pada hari itu juga, Hadi disinyalir langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak.
Menurut KPK, dengan penghapusan pajak BCA negara mengalami kerugian sejumlah Rp 375 miliar. Yang kemudian ditindak lanjuti dengan menetapkan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby