Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menguak dugaan tindak pidana terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada PT Bank BCA, masih terbuka.

Banyak kalangan menyebut, gerbang utama untuk mengusut dugaan korupsi atas BLBI yang dinikmati BCA dapat dimulai dari penanganan kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA yang sempat ditangani KPK.

Apabila kita kaitkan, pengajuan keberatan pajak BCA dilakukan dengan berdasar pada transaksi ‘non performance loan’ (kredit bermasalah) sebesar Rp 5,7 triliun. BCA resmi mengajukan keberatan pajak ke Direktorat PPh (Pajak Penghasilan) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekitar 17 Juli 2003.

Pada medio 2002, Ditjen Pajak yang saat itu dipimpin Hadi Poernomo, melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak BCA untuk tahun anggaran 1999. Mereka pun menemukan adanya ketidak sesuaian atas pembukuan laba fiskal BCA.

Sebagaimana laporan yang disampaikan ke Ditjen Pajak, pembukan laba fiskal BCA kala itu hanya sebesar Rp 174 miliar. Namun, temuan Ditjen Pajak laba fiskal BCA pada 1999 justru membengkak hingga mencapai angka Rp 6,78 triliun. Naiknya angka laba fiskal ini menurut Ditjen Pajak berasal dari pengalihan transaksi aset atas kredit bermasalah BCA kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 5,7 triliun.

Terjadinya pengalihan aset BCA ke BPPN ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, seperti penjelasan pihak BCA ketika itu, Rp 5,7 triliun merupakan transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang dikonversikan menjadi saham BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby