Namun sayang, pintu masuk untuk KPK menelusuri kasus pajak BCA yang bukan tak mungkin juga menyentuh dugaan korupsi dalam penghilangan utang atas BLBI yang diterima BCA, harus kandas di tahap praperadilan. KPK ‘wajib’ menelan pil pahit setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Kasus Pajak BCA Tak Berhenti
Keputusan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak, tak membuat KPK patah arang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menekankan bahwa KPK masih melakukan pendalaman terhadap kasus pajak BCA.
Ketegasan KPK bukan tanpa ‘peluru’. Ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut kalau putusan praperadilan Hadi Poernomo keliru. Ketetapan MA inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA.
“Ini memang salah satu kasus lama yang ditangani. Dan wujudnya sampai putusan MA, kami belum memutuskan apa yang akan dilakukan. Tapi nanti setelah ada informasi kami akan sampaikan ke publik. Indikasi awalnya sudah diketahui, tentu akan kami dalami, karena kami sudah melakukan pemetaan,” papar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
Bahkan, menurut Febri pihak tak menutup peluang melebarkan sayap kasus keberatan pajak BCA ini hingga menyerempet ke soal BLBI yang diterima BCA. Namun kata dia, harus ada dukungan dari publik yang memang memahami seluk-beluk, baik ihwal keberatan pajak BCA dan BLBI yang diterima BCA.
“Kami masih fokus untuk kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim. Untuk hal-hal yang lain, untuk penerbitan SKL lain. Kalau literatur itu ada jika itu disampaikan ke KPK bisa lebih baik. Kami masih fokus di kasus ini,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby