Makanya, kata Rizal, pihaknya sendiri tidak mengikuti secara detail terkait penerbitan SKL itu, karena terjadi setelah pemerintahan Gus Dur. “Kami waktu itu dalam pemerintahan Gus Dur, SKL itu dikeluarkan kalau memang sudah lunas,” ucapnya.

Artinya, lanjut Rizal, aset-asetnya sudah diserahkan senilai besarnya BLBI yang diberikan pada waktu itu. Tentu wajar SKL itu diberikan kepada yang telah melunasi.

“Nah, yang jadi pertanyaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), belum lunas kok sudah diberikan surat keterangan lunas? Ada masalah di situ. Kok bisa orang yang masih punya utang sudah diberi SKL. Tapi, persisnya ya KPK yang bisa menjawab,” papar dia.

Menko Maritim dan Sumber Daya era Joko Widodo ini bercerita, saat krisis melanda Indonesia tahun 1997 sampai 1998, dimana ketika itu Asia juga sedang krisis, Pemerintah Indonesia undang Dana Moneter Internasional (International Monatery Fund/IMF).

Dari situ, IMF memaksa Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang justru membuat ekonomi Indonesia anjlok, dari rata-rata 6 persen ke minus 13 persen. Saat itu, IMF juga memaksa pemerintah Indonesia untuk menaikkan tingkat bunga dari rata-rata 18 persen menjadi 80 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid