Soal status tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, Rizal sendiri siap saja memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang sudah dijawalkan pekan ini. Menurut dia, dirinya dan Kwik Kian Gie sudah dipanggil KPK sebagai saksi untuk menggali kasus ini, sekitar tiga tahun lalu, tapi dinyatakan tidak ada apa-apa.
“Dan tiba-tiba dihidupkan kembali, Pak Kwik sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan saya akan datang ke KPK untuk memenuhi panggilan KPK,” jelas Rizal.
Dirinya akan menjelaskan apa saja yang diketahuinya baik sebagai Menko Perekonomian atau pun sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang selesai di medio 2001. Baru setelah itu, kata dia, periode pemerintahan baru atau di era Megawati malah menerbitkan kebijakan SKL dan melaksanakan kebijakan SKL itu.
Dan ketika dirinya menjabat Menko dan Ketua KKSK itu, Syafruddin Temenggung adalah Sekretaris KKSK, dan anggotanya adalah para menteri di bawah Kemenko Perekonomian. Dan di era itu, tidak pernah terjadi hal-hal yang aneh-aneh.
“Akan tetapi setelah Saudara Syarifudin jadi Ketua BPPN, dan kami sendiri tidak lagi di kabinet, jadi sebetulnya tidak terlalu mengikuti apa yang terjadi setelah itu, tapi tetap perlu dikaji (kenapa ada SKL). Apakah ini sekedar kesalahan ketua KKSK (setelah Rizal) atau ada faktor-faktor lain, yang mungkin dominan dan penting kenapa kejadian itu bisa terjadi,” pintanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid