KPK sendiri menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka baru di kasus penerbitan SKL BLBI di era Megawati. KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid