Jakarta, Aktual.co — Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengeluarkan pemberhentian sementara, atau moratorium izin penggunaan kawasan hutan diseluruh wilayah Indonesia.
Demikian disampaika Siti Nurbaya, usai menjalani pertemuan dengan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Sekjen Depdagri Yuswandi A Temenggung, Deputi Bidang Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda.
“Jadi memang perintah presiden kan perizinan harus adil, benar clear akuntabel, artinya jelas prosedurnya, kemudian pasti hasilnya, jelas syaratnya dan sebagainya,” ujar Siti, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11).
Bersama dengan Depdagri dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Siti mengaku menerima banyak masukan dari KPK soal bagaimana tata kelola hutan yang tidak tumpah tindih proses perizinan serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya lihat rencana aksinya ada lima ratus lebih dan dari tahun 2013 sudah diselesaikan agendanya 380an lebih. jadi saya tadi mendalami yang khusus bidang kehutanan,” tutur Siti.
Proses moratorium izin hutan ini direncanakan akan berlaku selama 4 sampai 6 bulan, tergantung proses intregasi pemerintah dengan KPK.
Seperti yang diberitakan, KPK memang sudah sering menyidik kasus korupsi yang berkaitan dengan hutan. Mulai dari kasus suap tanah makam, izin penggunaan hutan yang melibatkan bos Sentul City, sampai urusan izin hutan di Riau.
“Tentu akan kita lanjutkan lagi terutama menyangkut supervisi dan kordinasi kedua pengukuhannya ketiga penegakan hukumnya. yang paling menarik tentu penegakan hukumnya,” ungkap Siti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby