Jakarta, Aktual.Com – Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar. Agenda pertama sidang kali ini ialah pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor yang meninggal dunia, Nandi Naqsyabandi.
Nandi ketika diperiksa penyidik Bareskrim mengakui, hanya melihat pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 melalui rekaman video. Meski begitu, menurut Nandi pernyataan tersebut sudah tergolong sebagai penodaan terhadap Islam.
“(Dalam pidato) terdapat kata-kata yang mengandung ungkapan perasaan yang bersifat penodaan atau penistaan terhadap agama Islam, yaitu ‘ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu’,” papar Nandi dalam BAP yanh dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Pembacaan BAP Nandi merupakan salah satu permohonan tim JPU kepada Majelis Hakim. Pihak Jaksa merasa perlu membacakan BAP tersebut demi membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada Ahok, selaku Gubernur DKI Jakarta.
Ahok didakwa telah menodai agama melalui pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Calon Gubernur petahana ini disangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pewarta : M Zackhy Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















