Berbagai kasus penyelundupan tekstil maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang berhasil dibongkar antara lain pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL, pada 29 Juni 2016.

PT SPL yang berlokasi di Bandung melakukan ekspor barang dengan pemberitahuan 4.038 roll kain, namun dari hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain. Potensi kerugian negara dari pelanggaran ini kurang lebih sebesar Rp118 miliar.

Kemudian, kasus ekspor tekstil yang diberitahukan berupa korden dalam tiga kontainer, namun setelah diperiksa kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton, pada 23 November 2016.

Ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang ini kurang lebih Rp7 miliar.

Kasus pelanggaran lainnya berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan, seperti yang dilakukan PT WS, yang berlokasi di Bogor.

Pada 25 Maret 2017, petugas Bea Cukai menggagalkan laju lima unit milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil dari kawasan berikat, yang seharusnya ditujukan untuk ekspor, namun malah dibongkar di kawasan Pondok Gede.

Berdasarkan data penindakan 2015-2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang terjadi di berbagai daerah seperti Bandung, Purwakarta, Cikarang, Semarang, Bekasi dan Bogor.

Bea Cukai juga menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas, yang dilakukan melalui patroli gabungan di perairan Selat Malaka, serta menindak 1.477 kasus pelanggaran ekspor impor tekstil dan produk tekstil yang terjadi di berbagai pelabuhan utama.

Seiring dengan upaya penanganan kasus pelanggaran ekspor ini, Bea Cukai mendorong sinergi dengan Kementerian Lembaga teknis terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Ditjen Pajak serta Bareskrim Polri dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka