Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kebijakan pemerintah mengikuti pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information) sebagai kebijakan untuk memenuhi kepentingan republik dan rakyat Indonesia.
Karena dengan kebijakan itu, pemerinrah bisa mengejar wajib pajak (WP) kaya yang ada di luar negeri. Sehingga bisa membantu perekonomian nasional.
“Jadi saat ini, mayoritas negara sudah ikut. Yang lebih mengkhawatirkan, konsekuensi bahwa kalau kita enggak ikut, maka Indonesia tidak akan bisa akses informasi dari WP Indonesia yang sembunyikan dananya di luar negeri,” papar Menkeu di Jakarta, ditulis Sabtu (10/6).
Dan tentu saja, kata, dia, Indonesia tidak akan mendapat manfaat dari azas resiprokal tersebut.
“Sehinga jika begitu (tak ikut AEoI) itu akan perlemah kemampuan Indonesia untuk dapatkan data yang komplit mengenai para WP di luar negeri yang berrampak ke potensi ekonomi Indonesia yang besar lagi,” jelas dia.
Selanjutnya, kerugian Indonesia jika tak terlibat dalam AEoI ini, kata dia, kebijakan perpajakan yang dibuat pun nantinya tidak akan baik karena informasinya tidak terlalu lengkap.
“Karena kebiajkan yang dibuat tidak baik, maka akhirnya aturan yang ada hanya fokus ke pembayar pajak yang ada di dalam negeri saja. Semebtara yang kaya-kaya tidak dikejar karena keterbatasan infromasi,” tegas dia.
Itulah kebijakan yang disebutnya salah satu bentuk perjuangan dirinya untuk menjaga kepentingan republik dan rakyat Indonesia.
“Sehingga Indonesia harus bisa dan mampu untuk manfaatkannya. Bukannya malah kita terkucilkan,” kata Sri Mulyani.
Untuk itu, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017, dan kemudian Kementerian Keuangan melengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Hal-hal yang diatur dalam Perppu dan PMK itu, cerminkan praktik pertukaran informasi secara domestik dan interternasional. Untuk PMK, barangkali saya berikan tambahan, apa yang dipertukarkan dan bagaimana rambu-rambunya,” jelas dia.
Yang dipertukarkan adalah informasi mengenai keuangan, saldo keuangan, dari WP dari masing-masing negara yang berpotensi merupakan WP negara lain juga. Atau WP luar negeri yanga da di Indonesia maupun WP Indonesia yang ada di luar negeri. Dan untuk terjadi pertukaran harus ada standar reporting yang sama, yaitu Common Reporting Standard (CRS).
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan