Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung pada hari Senin (18/3).
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah lama menyelidiki dugaan ini melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan secara resmi melaporkannya.
Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki kredit bermasalah di LPEI.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana keuangan yang dilakukan oleh empat debitur.
Burhanuddin menyatakan bahwa untuk tahap awal, empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu diduga terlibat dalam kecurangan dengan nilai total Rp2,505 triliun.
“Jadi, untuk tahap awal, Rp2,5 triliun dengan nama debitur, yaitu RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Total keseluruhannya adalah Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.
Setelah menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung mendukung langkah-langkah Kementerian Keuangan untuk membersihkan sistem di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil penelitian tentang kredit bermasalah di LPEI.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.
Sri juga menegaskan bahwa pihaknya terus meminta Direksi LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka serta memperbaiki tata kelola yang baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan