Menkeu Sri Mulyani Soroti Pentingnya Standar Global untuk Regulasi Aset Kripto
Menkeu Sri Mulyani Soroti Pentingnya Standar Global untuk Regulasi Aset Kripto

JAKARTA, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa aset kripto perlu diatur dengan standar kebijakan global yang konsisten. Menurutnya, aset kripto merupakan instrumen yang terus berkembang dengan potensi besar, namun juga membawa sejumlah tantangan.

Saat ini, berbagai negara memiliki ketentuan dan regulasi yang berbeda-beda terkait aset kripto. Untuk mengatasi hal ini, Sri Mulyani menyatakan perlunya adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menerapkan prinsip “same activity” (aktivitas yang sama), “same risk” (risiko yang sama), dan “same regulation” (regulasi yang sama).

Dalam acara “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, Menkeu menyampaikan harapannya bahwa standar kebijakan yang diimplementasikan akan meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologi di industri aset kripto.

Standar global ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang terkait dengan aset digital, seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan manipulasi pasar. Selain itu, keseragaman regulasi antar negara juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan para pengguna.

Sri Mulyani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang serupa yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dialog Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) yang diadakan di Gandhinagar, India, pada tanggal 18 Juli 2023. Diskusi meja bundar tersebut bertujuan untuk membahas dan membuka wacana terkait beberapa pertanyaan kunci terkait aset kripto.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rohadi M Raja