Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati - Program Amnesti Pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati - Program Amnesti Pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan program amnesti pajak yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia sama sekali tidak melegalkan dana pencucian uang hasil tindak kejahatan.

“UU pengampunan pajak tidak digunakan untuk memfasilitasi uang dari tindak kejahatan. Ini sangat penting agar Indonesia tidak masuk dalam ‘black list’,” kata Sri Mulyani saat memaparkan hasil pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF di Jakarta, Rabu (12/10).

Sri Mulyani menjelaskan kepada masyarakat internasional bahwa kebijakan amnesti pajak merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki data perpajakan, dan memperluas basis pajak agar ada perbaikan rasio pajak yang masih rendah.

Namun, kata dia, implementasi program tersebut tidak mengakomodasi segala upaya pihak lain untuk melegalkan hasil kejahatan keuangan dalam bentuk apapun, termasuk dari pembiayaan terorisme dan perdagangan manusia.

“Pertemuan ini sangat strategis dan berguna untuk menjelaskan bahwa pelaksanaan UU pengampunan pajak ini dilakukan secara konsisten untuk membangun basis perpajakan yang baik,” ujar Sri Mulyani.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka