Perpres 102 Tahun 2016 merupakan peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Melalui skema ini, LMAN memberikan dukungan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional melalui pembiayaan investasi senilai Rp16 triliun di APBN-P 2016 serta Rp20 triliun di APBN 2017.
Dengan pendanaan tanah yang lebih efektif, pemerintah mengharapkan ada peningkatan kualitas perencanaan pembangunan untuk mengurangi deviasi antara perencanaan dan kebutuhan riil.
Selain itu, terdapat perencanaan yang baik dan tepat untuk mengurangi potensi kelebihan biaya atau peningkatan eskalasi kebutuhan dana pada periode tahun berjalan (cost overrun).
Melalui skema baru pembebasan tanah ini, maka setiap pemangku kepentingan diharapkan bisa melaksanakan tata kelola yang baik dan mempunyai perangkat pengawasan serta mekanisme kualitas memadai.
Dengan demikian, peran koordinasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam proses perencanaan dan prioritas proyek menjadi sangat penting untuk mewujudkan Proyek Strategis Nasional dan menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan