Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bandengan bersiap memasang kabel tegangan tinggi saat pemasangan jaringan baru di Stasiun Pompa Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Kamis (10/12). Sebagai antisipasi datangnya musim hujan PLN melakukan penguatan sistem cadangan pasokan listrik ke sejumlah stasiun pompa di Jakarta Utara dengan membangun jaringan baru sepanjang 5,9 km dengan 170 tiang yang sumber listriknya dipasok dari Gardu Induk Muara Karang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan dan non perizinan untuk mendukung percepatan pemanfaatan sampah menjadi tenaga listrik. Dengan kemudahan perizinan ini, diharapkan masalah pengelolaan sampah bisa terselesaikan, dan ke depannya tidak lagi menjadi persoalan yang laten.

“Sesuai draft Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diparaf oleh menteri terkait, hasil listrik dari pembangkit berbasis sampah wajib dibeli oleh PT PLN (Persero),” ujar Darmin dilansir Aktual dari Setkab, Sabtu (6/2).

Pembangunan pembangkit listrik pengolahan sampah ini sebetulnya bukan barang baru. Banyak daerah yang sudah melakukannya tetapi masih sangat berbeda-beda satu sama lain.

“Terkait harga, mereka akan berunding, kalau ada yang tidak selesai pemerintah pusat akan turun tangan,” tambahnya.

Ke depan, Menko Perekonomian meyakini akan ditemukan mekanisme dan pola-pola yang makin efisien, sehingga tidak akan memberatkan bagi anggaran negara.

“Bagaimana pun juga ini adalah energi baru dan terbarukan. Pemerintah telah berjanji pada tahun 2030, kita 29 persen energi kita itu adalah energi baru dan terbarukan. Itu adalah janji di dunia internasional ya. Janji di di Paris kemaren dan sebagainya,” papar Darmin.

Diakui Menko Perekonomian Darmin Nasution, pembangkit listrik yang dibangun dari sampah itu tidak pernah besar. Karena itu, jangan pernah membayangkan berpuluh-puluh apalagi beratus-ratus megawatt.

“Jadi jangan dilihat ini sebagai  upaya yang bisnis atau ekonomi menyelesaikan persoalan listrik, bukan. Ini gabungan dari menyelesaikan persoalan sampah, persoalan lingkungan, persoalan listrik sekaligus, dan persoalan sosial ya,” tegas Darmin.

Menurut Darmin, nanti kemungkinannya bisa bermacam-macam, di Surabaya misalnya ada pemakaian kembali dari pemerintah kota dari listrik yang dihasilkan itu. Tapi ada juga yang arahnya ini ke PLN.

“Kalau dijual ke PLN, ya kita susah mengukur-ukurnya kemana saja dia dipakai, dia akan bercampur dengan listriknya PLN,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka