Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12). Rapat tersebut membahas soal proyek pengolahan gas dari Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Laut Arafura. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator (menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution Membantah isu yang berkembang bahwa pungutan DKE melanggar hukum karena tidak melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Itu memang akan dipungut, itu juga dana APBN siapa bilang bukan,” tegas Darmin di kantornya kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (31/12).

Menurut Darmin, mekanisme sumber dana APBN dari PNBP ada yang perlu dimasuk terlebih dahulu ke PNBP namun boleh juga tidak disetor ke PNBP asalkan tercatat.

Mengenai dasar hukum pemungutan DKE, dia mengaku telah mengecek UU No 30 tahun 2007 di pasal 30 menjadi landasan yang kuat kebijakan pemungutan tersebut.

“Di pasal 30 itu disebut bahwa mengenai kajian energi baru terbarukan, kemudian hasil studinya itu akan dibiayai negara melalui pendapatan negara dari energi tak terbarukan,” tegasnya

Terkait mekanisme pemungutan dan penggunaannya, ia akan mengatur dalam peraturan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka