“Itu leading sektor. Mereka satgasnya bertanggungjawab terhadap semua perizinan end to end,” kata dia.
Apalagi selama ini, kata Darmin, yang terjadi itu adalah semua lembaga merasa dirinya bos. Sehingga semua investor yang datang itu harus datang berbaik-baik supaya selesai.
“Mending kalau itu di proses cepat, biasanya harus menunggu sang bos itu,” kata dia.
Namun dengan Perpres ini, dia mengklaim bisa menyederhanakan perizinan menjadi lebih cepat dari yang semula 3-5 tahun akan berkurang menjadi 2-3 bulan.
“Tapi pada ahap selanjutnya, nantinya itu hitungannya jam. Sehari bisa selesai. Tapi itu d tahap dua. Kapan itu? Meungkin di Januari/Maret tahun depan. Tapi kalau di tahap satu belum menyentuh perubahan reformasi aturannya,” klaim dia.
Pemerintah hanya membentuk satgas, untuk mengawal hal ini. Nantinya masing-masing akan mengawal lembaganya. Karena satgas itu ada di kementeian, lembaga, atau emda.
“Dan masing-masing itu link dengan satgas nasional. Dan setiap bulan, masing-masing harus melapor, bagaimana perkembangannya. Apa yang terhambat, apa yang tidak selesai, supaya satgas nasional tahu, supaya kita minta kementerian lembaga terkait turun tangan untuk menyelesaikannya,” papar dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid